, ,

PT Medan Tegaskan Vonis PN Rantau Prapat terhadap Anak Pelaku Persetubuhan Sah dan Mengikat

by -601 Views
telkomsel

News Rantau  – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak penasihat hukum seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana tetap dinyatakan sah dan mengikat.

Dandapala Digital
PT Medan Tegaskan Vonis PN Rantau Prapat terhadap Anak Pelaku Persetubuhan Sah dan Mengikat

Putusan tersebut tercantum dalam putusan nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PT.MDN, yang dibacakan pada awal pekan ini oleh majelis hakim yang diketuai Hakim H. Mulyadi, SH., MH. PT Medan menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang kuat untuk mengubah atau membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh PN Rantau Prapat.

Baca Juga : Ibu Kandung Gugat Tetangga karena Namanya Tak Ada di Akta Lahir Anak

Kronologi Kasus dan Putusan PN Rantau Prapat

Kasus ini bermula pada tahun 2024 lalu, ketika seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Proses hukum berjalan cepat setelah penyidik Unit PPA Polres Labuhanbatu mengumpulkan bukti dan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban dan keluarga.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Rantau Prapat memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta mewajibkan pelaku mengikuti program pembinaan mental dan konseling psikologis.

Pertimbangan PT Medan: Aspek Perlindungan Anak Tetap Utama

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT Medan menilai bahwa PN Rantau Prapat telah menerapkan hukum dengan tepat dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara seimbang.

“Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik pelaku maupun korban,” tulis majelis hakim dalam salinan putusannya.

Hakim juga menegaskan bahwa meskipun terdakwa masih berstatus anak, perbuatannya menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban. Oleh karena itu, penjatuhan pidana yang disertai pembinaan dianggap tepat dan proporsional.

Jaksa Sambut Baik Putusan Banding

Pihak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat menyambut baik putusan PT Medan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keputusan itu menunjukkan bahwa peradilan tingkat banding menghormati proses hukum di pengadilan anak yang telah berjalan dengan benar dan berimbang.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari sisi hukum maupun sosial. Kami berharap pelaku dapat menjalani pembinaan dengan baik,” ujar Kasi Pidum Kejari Rantau Prapat, Kamis (16/10/2025).

Keluarga Korban Harap Proses Hukum Beri Efek Jera

Sementara itu, keluarga korban menyatakan menerima hasil putusan tersebut dan berharap kasus ini. Dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak.
Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami dan agar tidak ada lagi kejadian serupa di lingkungan kami,” ungkap ayah korban singkat.

Dengan dikuatkannya putusan. PN Rantau Prapat oleh PT Medan.  Maka pelaku anak akan tetap menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di LPKA hingga program pembinaannya dinyatakan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.