News Rantau — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Provinsi Sumut. Pencopotan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025. Herly tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak lagi memegang jabatan struktural sebagai Sekdiskop UKM.

Subjudul 1: 7 Pelanggaran yang Membuat Herly Dicopot
Baca Juga : Kian Banyak Pejabat Pemprov Sumut ‘Dibersihkan’ Gubsu Bobby Nasution
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Herly terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Berikut daftar 7 pelanggaran yang diungkap:
| No | Pelanggaran |
|---|---|
| 1 | Pungutan di luar ketentuan (pungli) – melakukan pungutan atau meminta sesuatu yang tidak sesuai aturan. |
| 2 | Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan – memanfaatkan posisi jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. |
| 3 | Mewajibkan tamu membawa kado dalam acara pribadi – dianggap sebagai bentuk gratifikasi. |
| 4 | Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah – pengabaian hak tenaga kerja serta penyalahgunaan wewenang. |
| 5 | Melakukan kekerasan verbal ke bawahan – tindakan yang melecehkan disiplin dan etika kerja. |
| 6 | Ikut seleksi Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti) Pemkot Medan tanpa izin – pelanggaran prosedur ASN. |
| 7 | Main HP saat Gubernur Bobby memberi pengarahan – dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan tidak menunjukkan sikap hormat terhadap pimpinan. |
Prosedur dan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Inspektorat Sumut melakukan pemeriksaan sesuai prosedur resmi terhadap laporan-laporan tentang tindakan Herly. Herly sendiri mengakui seluruh pelanggaran tersebut di dalam BAP. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural selama 12 bulan dan dialihkan ke jabatan pelaksana, yakni sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Dampak dan Reaksi Publik
Pencopotan pejabat tinggi seperti Sekdiskop UKM Sumut ini menimbulkan perhatian publik dan menambah wacana soal akuntabilitas pejabat ASN di Sumut. Sebagian masyarakat menyambut positif langkah gubernur karena dianggap tegas dalam menegakkan disiplin, sementara sebagian lainnya menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme penilaian dan pembuktian pelanggaran. Herly sendiri menyatakan kesediaannya menerima keputusan tersebut dengan sikap loyal sebagai ASN dan tidak mengomentari lebih lanjut detail pemeriksaan kepada publik.
Pelajaran dan Implikasi Ke Depan
Kasus ini memberikan pelajaran bagi pejabat publik di Sumut bahwa jabatan struktural membawa tanggung jawab besar, termasuk perilaku publik dan kepatuhan terhadap regulasi ASN. Penggunaan jabatan untuk hal-hal pribadi atau kegiatan yang melanggar etika dapat berujung pada sanksi berat.
Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution tampak memperkuat ketegasan terhadap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan kredibilitas pemerintahan.
Kesimpulan
Pencopotan Sekdiskop UKM Sumut, Herly Puji Latuperissa, adalah tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menegakkan tata kelola yang bersih dan disiplin dalam ASN. Tujuh pelanggaran yang ditemukan — mulai dari gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur — menegaskan bahwa pejabat publik tidak kebal terhadap konsekuensi jika melanggar aturan. Ke depan, kasus ini dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan budaya kepatuhan dalam birokrasi pemerintah daerah.









