News Rantau – Isu dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Mawarna, Lurah Pasar Rantau Panjang, yang diduga menikmati hasil sewa kios milik Pemerintah Daerah (Pemda) Merangin untuk kepentingan pribadi. Informasi tersebut berkembang luas setelah sejumlah pedagang mengeluhkan ketidakjelasan aliran dana sewa kios yang mereka bayarkan.

Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Rantau Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Kios yang berada di kawasan Pasar Rantau Panjang sejatinya merupakan aset Pemda Merangin yang disewakan kepada pedagang kecil. Hasil sewa seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut diduga tidak tercatat secara resmi di laporan keuangan Pemda.
Sejumlah sumber menyebutkan, uang sewa kios justru masuk ke pihak tertentu yang mengelola pasar, termasuk lurah yang menjabat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar tradisional di Merangin.
Modus Pengelolaan Sewa Kios
Dari penelusuran awal, modus yang diduga dilakukan adalah dengan tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening resmi Pemda, melainkan langsung ditarik dari pedagang dan dimanfaatkan secara pribadi. Besaran sewa bervariasi, tergantung ukuran kios dan lokasi strategisnya.
Pedagang mengaku mereka membayar sewa setiap tahun, namun tidak pernah mendapatkan bukti resmi yang jelas. “Kami bayar, tapi tidak pernah ada kuitansi dari Pemda. Kalau ditanya, jawabannya selalu ditunda,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Reaksi Pedagang dan Warga
Kasus ini membuat resah para pedagang. Mereka menuntut transparansi dari pihak kelurahan maupun Pemda Merangin. Banyak yang khawatir praktik ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan yang ketat. “Kalau benar uangnya tidak masuk ke kas daerah, berarti kami dirugikan dan daerah juga kehilangan PAD,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Selain itu, warga juga menilai praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pasar tradisional yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat kecil justru dijadikan lahan keuntungan pribadi.
Pemkab Merangin Diminta Turun Tangan
Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Pemkab Merangin segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ini. Audit internal dan pemeriksaan Inspektorat dinilai penting agar fakta di lapangan bisa terungkap. “Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas, karena ini menyangkut keuangan daerah,” ujar seorang pengamat hukum di Jambi.
Proses Hukum Menunggu Bukti Lengkap
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Merangin maupun Mawarna selaku lurah yang disebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum disebut tengah menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Jika terbukti benar adanya penyalahgunaan wewenang, kasus ini bisa masuk ranah hukum dengan jeratan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan hasil sewa kios ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Merangin untuk memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.







