, ,

Polisi dan Dinkes Sidak Peredaran Obat Sirup di Rantauprapat – Masyarakat Diminta Waspada

by -789 Views
telkomsel

News Rantau – Pemerintah Kota Rantauprapat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek, toko obat, dan minimarket. Tujuan utama sidak adalah memastikan tidak ada penjualan obat sirup/cair yang telah dilarang peredarannya oleh pemerintah.

Polisi Pantau Langsung Peredaran Obat Sirup di Apotek
Polisi dan Dinkes Sidak Peredaran Obat Sirup di Rantauprapat – Masyarakat Diminta Waspada

Latar Belakang Sidak Obat Sirup

Langkah ini mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan yang menyayangkan adanya dugaan kandungan bahan berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di beberapa produk sirup anak-anak—yang terindikasi menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di beberapa wilayah Indonesia 

Baca Juga : Bobol Kantor PN Rantauprapat, Pelaku Pencurian Ditembak Polisi

Tindakan Lapangan

Tim gabungan Dinkes dan Polres Rantauprapat berpatroli ke beberapa lokasi utama di kota, termasuk apotek dan swalayan. Petugas mengecek etalase barang, memeriksa produk obat sirup, serta memastikan nota distribusi dan izin edar masih valid. Bila menemukan barang sirup dari merk yang termasuk daftar larangan, maka:

  • Obat tersebut disisihkan atau dikarantina sesuai instruksi.

  • Pemilik outlet mendapatkan surat peringatan dan arahan untuk menyertakan pengumuman “Obat sirop sementara tidak dijual” di etalase

Hasil Awal dan Pemantauan Lanjutan

Walaupun belum ada laporan kasus kegagalan ginjal akut di Rantauprapat hingga kini, temuan awal menunjukkan beberapa minimarket masih menyimpan stok obat sirup yang dilarang. Tim pun mengamankan ratusan botol dan saat ini sedang menunggu pengembalian dari distributor farmasi

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah daerah melalui Dinkes juga mengimbau masyarakat supaya lebih berhati‑hati:

  1. Tidak membeli atau mengonsumsi obat sirup anak(*) tanpa konsultasi tenaga kesehatan.

  2. Bila sudah memiliki, periksa kemasan dan label izin edar BPOM.

  3. Gunakan alternatif obat bentuk tablet, kapsul, atau puyer, terutama untuk anak-anak, jika dokter atau apoteker menyarankannya

  4. Laporkan kepada polisi atau dinas kesehatan setempat jika menemukan penjualan obat sirup yang mencurigakan.

  5. Edukasi antar warga, ibu-ibu posyandu, dan pedagang pasar penting untuk memperkuat kewaspadaan dini.

Mengapa Ini Penting?

Pengalaman dari berbagai daerah seperti Salatiga, Mojokerto, Natuna hingga Aceh menunjukkan bahwa sidak bersama Polres dan Dinkes efektif mencegah peredaran obat sirup yang diduga tidak aman dan mengurangi risiko kesehatan anak-anak di komunitas tersebut

Kesimpulan

Sidang inspeksi bersama Polres dan Dinkes menunjukkan keseriusan Kota Rantauprapat dalam menjaga keamanan distribusi obat anak-anak. Pemerintah daerah mengajak semua elemen—apotek, toko obat, tenaga medis dan masyarakat umum—untuk bersinergi meningatkan pengawasan. Dengan begitu, kesehatan publik terutama anak-anak tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.